Coffee shop saat ini sudah menjadi lahan bisnis baru bagi pelaku usaha. Minat masyarakat untuk sekedar menghabiskan waktu bahkan bekerja di coffee shop sudah umum dilakukan pada era ini. Target pasar yang dulu hanya untuk kalangan muda, saat ini sudah merambah ke seluruh kalangan. Namun sudahkah Anda tahu ada beberapa hal penting sebelum membuka coffee shop? Berikut penjelasannya.

Aturan Hukum Pendirian Coffee Shop

Sama halnya dengan membuka bisnis lainnya, terdapat aturan hukum untuk pendirian sebuah coffee shop yang telah ditetapkan pemerintah. Maka untuk Anda yang berniat untuk membuka usaha coffee shop, berikut beberapa aturan mengenai pendirian coffee shop.

1. UU No 10 Tahun 2009

Aturan hukum yang pertama yaitu dalam Pasal 14 huruf e Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yaitu terkait dengan jasa makanan dan minuman.

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 133 Tahun 2012

Untuk peraturan resmi pendirian coffee shop tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan lain, hal berbeda dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 133 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa usaha pariwisata termasuk coffee shop disebutkan dengan jelas dalam Pasal 4 huruf e pada poin 9.

Beberapa Hal Yang Mesti Dipersiapkan Sebelum Membangun Coffee Shop

Setelah mengetahui beberapa aturan terkait pendirian coffee shop, hal selanjutnya yang perlu Anda perhatikan yaitu, mengetahui beberapa hal sebagai persyaratan sebelum membangun coffee shop. Berikut beberapa persyaratan yang mesti dipersiapkan.

1. Akta Pendirian Badan Usaha

Sudah seharusnya setiap badan usaha memiliki akta pendirian badan usaha, begitu pula dengan coffee shop. Akta pendirian badan usaha merupakan dokumen yang disahkan oleh notaris untuk mendirikan sebuah usaha.

Dokumen ini merupakan legalitas sebuah badan usaha di mata hukum dan sebagai bukti dari seorang pengusaha sebagai kepemilikan usahanya.

2. Fotokopi KTP dari Penanggung Jawab Coffee Shop

Selanjutnya yang harus dipersiapkan pada saat akan mendirikan coffee shop, pemilik usaha harus menyiapkan fotokopi KTP dari penanggung jawab coffee shop tersebut.

3. Fotokopi NPWP Pemilik Coffee Shop

Kemudian pemilik usaha harus menyiapkan fotokopi NPWP, sebagai persyaratan mendirikan coffee shop.

4. Fotokopi pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL)

Selain itu untuk mendirikan usaha coffee shop membutuhkan surat pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL), dan sebagai persyaratan pendiriannya pemilik usaha hanya harus menyertakan fotokopi UPL/UKL.

5. Proposal atau rancangan usaha coffee shop

Proposal atau rancangan usaha coffee shop juga dibutuhkan sebagai persyaratan membuka usaha tersebut, sehingga setiap calon pelaku usaha coffee shop harus segera membuat proposal atau rancangan tersebut.

6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Dokumen lain yang dibutuhkan yaitu Tanda Daftar usaha Pariwisata (TDUP), pemilik usaha harus memiliki surat TDUP.

7. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui permohonan pengajuan secara online di Online single submission (OSS), di laman resmi https://oss.go.id.

8. Menyertakan Sertifikat Halal

Selanjutnya melakukan pengurusan untuk mendapatkan sertifikat halal, yang dapat diperoleh dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

9. Surat pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen

Membuat pernyataan terkait keaslian dan keabsahan dokumen yang akan dilampirkan, dan ditandatangani oleh pemilik usaha.

10. Menyertakan Foto Tempat Usaha Coffee Shop

Menyerahkan foto lokasi dengan ukuran 4R berwarna mulai dari tampak depan, kiri kanan, dan dalam ruangan, masing-masing satu lembar. Kemudian sertakan juga denah lokasi/ruangan coffee shop tersebut.

Apa itu Tanda Daftar Usaha Pariwisata?

Untuk Anda yang belum mengetahui TDUP berikut penjelasan mengenai TDUP. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah sebuah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan pariwisata, seperti usaha penyediaan makanan dan minuman, jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, dan beberapa usaha pariwisata lainnya.

Syarat Membuat TDUP

Untuk mendapatkan TDUP seorang pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini beberapa persyaratannya.

1. Akta Pendirian dan SK Menteri

Persyaratan pertama yang harus dipersiapkan yaitu akta pendirian, yang dibuat oleh notaris dan SK Menteri.

2. Kartu Identitas Pemilik Usaha

Selanjutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas seorang pemilik usaha yang akan mengajukan permohonan.

3. Surat Izin Gangguan

Kemudian persyaratan untuk membuat TDUP yaitu dengan memiliki Surat Izin Gangguan. Surat Izin Gangguan atau yang biasa dikenal sebagai Hinder Ordonantie (HO) merupakan surat izin dari pemerintah kota atau kabupaten yang wajib dimiliki oleh pemilik usaha, yang memiliki usaha yang menyebabkan gangguan, ketidaknyamanan dan bahaya bagi warga sekitarnya.

Untuk mengurus surat izin ini, Anda bisa mengisi formulir serta menyerahkan dokumen-dokumen lain yang diperlukan kepada Kantor Pelayanan di tingkat kabupaten atau kotamadya.

4. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU biasanya dibutuhkan untuk setiap pelaku usaha yang akan membuka suatu usaha di tempat tertentu, termasuk pula pengusaha kafe.

Cara mengurusnya adalah terlebih dahulu mendapatkan surat pernyataan bahwa tetangga dalam radius 200 meter dari lokasi kafe telah memberikan izin dan tidak merasa terganggu akan kehadiran usaha Anda di lingkungan mereka.

Pernyataan tersebut juga wajib diketahui oleh RT/RW serta diajukan kepada pihak kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Dokumen-dokumen lain termasuk surat rekomendasi dinas terkait, fotokopi, surat izin gangguan, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, dan lain-lain.

5. Surat Keterangan Domisili (SKD)

Setiap pemilik usaha yang akan mengajukan TDUP wajib juga menyertakan Surat Keterangan Domisili (SKD), yang tujuannya untuk menginformasikan sebagai penduduk menurut administrasi perpajakan.

6. Surat Pernyataan

Surat pernyataan yang dimaksud untuk menyatakan keaslian dan keabsahan atas dokumen-dokumen yang disertakan. Kemudian surat pernyataan mengenai kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut.

Badan Usaha Manakah yang Paling Tepat Untuk Pendirian Coffee shop

Mengenai badan usaha yang tepat untuk pendirian coffee shop, harus memilih badan usaha yang sesuai dengan karakteristik yang akan dijalankan. Dimana penentuan karakteristik badan usaha tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan antara lain:

1. Peraturan perundang-undangan

Sepengetahuan kami tidak dijelaskan atau terdapat aturan pasti mengenai pendirian usaha berbentuk kafe harus berbadan usaha tertentu. Sehingga pemilik usaha coffee shop dapat memilih badan usaha yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya.

Akan tetapi menurut sifatnya, sebuah kafe atau coffee shop didirikan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau komersil. Oleh karena itu, jika diharuskan memilih badan usaha yang berbadan hukum maka pilihan yang sesuai adalah Perseroan Terbatas (PT).

2. Modal Usaha

Besaran modal perusahaan akan menentukan jenis badan usaha yang akan dipilih, seperti misalnya jika perusahaan memiliki modal dasar minimal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), sedangkan badan hukum lainnya seperti CV tidak memiliki batasan modal.

3. Karakteristik Badan Usaha

Terakhir yang dapat menentukan sebuah coffee shop dapat menentukan badan usaha berbadan hukum apa yaitu dari karakteristiknya. Dengan melihat bahwa pendirian coffee shop harus menyertakan akta pendirian, maka hal tersebut dapat membantu Anda untuk menentukan jenis badan usaha yang sesuai dengan coffee shop.

Saat ini, selain PT yang membutuhkan modal besar, ada pula bentuk usaha CV yang tidak mempersyaratkan modal minimal tertentu selama memiliki sekutu aktif (sekutu yang menjalankan dan mewakili perusahaan) serta sekutu pasif yang murni memberikan modal pada perusahaan. Adapun setelah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), terdapat pula jenis badan usaha Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, khusus bagi pengusaha mikro dan kecil.

Alasan Pentingnya Izin Usaha Coffee Shop

Pentingnya memiliki Izin usaha untuk setiap badan usaha tentu akan memberikan keuntungan, bagi pemilik usaha atau badan usaha itu sendiri. Beberapa hal penting dalam kepemilikan izin usaha diantaranya sebagai berikut:

1. Bukti Hukum jika Usaha Yang Anda Dirikan Tidak Melanggar Hukum

Sebagai legalitas badan usaha yang mengikuti peraturan pemerintah, dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

2. Sebagai Salah Satu Point Plus Yang Bisa Dijadikan Andalan Saat Promosi

Dengan memiliki perizinan usaha, maka akan memberikan nilai kepercayaan yang lebih dari para konsumen. Mengingat bisnis yang benar, adalah bisnis yang telah memiliki legalitas yang jelas dari Pemerintah.

3. Mempermudah Kemajuan Usaha

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa memiliki izin usaha akan mempermudah suatu usaha untuk melakukan kegiatan usahanya, dan tentu akan menambah peluang suatu bisnis akan jauh berkembang.

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, terutama perihal perjanjian pemegang saham dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.