Surat izin usaha kini dapat dibuat secara online melalui sistem OSS. Online Single Submission atau OSS adalah wadah daring terintegrasi yang mewakili menteri, gubernur, bupati atau walikota serta pimpinan lembaga untuk pembuatan surat izin usaha oleh pelaku usaha.

Sistem OSS dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Kepemilikan surat izin usaha dapat memberi akses pelaku usaha terhadap pengembangan usaha berupa bantuan fasilitas, modal, kelembagaan dan perlindungan secara hukum. Berikut ini akan dibahas mengenai cara membuat surat izin usaha melalui OSS.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan Surat Izin Usaha

Pelaku usaha tidak dikenakan biaya untuk membuat surat izin usaha. Seluruh biaya telah ditanggung oleh APBN dan APBD. Sebelum mengikuti cara membuat surat izin usaha online, ketahui dulu syarat dan ketentuan berikut:

  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Salinan Kartu Keluarga penanggung jawab usaha
  • Salinan KTP penanggung jawab usaha
  • Dua lembar pas foto ukuran 4×6 berwarna
  • Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
  • Formulir pengajuan surat izin usaha yang telah terisi lengkap, yaitu nama, nomor telepon, NIK, alamat, kegiatan usaha, jumlah modal usaha, dan sarana usaha

Langkah Pembuatan Surat Izin Usaha via OSS

Syarat pertama untuk mulai mengajukan pembuatan surat izin usaha adalah membuat akun di OSS. Pelaku usaha harus mengisi formulir registrasi dari laman oss.go.id/pas/ lalu mengisi data yang diperlukan berupa NIK penanggung jawab dan detail info lainnya.

Bagi pelaku usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus melalui proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online terlebih dulu sebelum mengakses OSS.

Setelah mengisi formulir pendaftaran di OSS, pihak OSS akan mengirimkan email berisi user akun dan kata sandi untuk mengakses OSS. Setelah memenuhi syarat di atas, saatnya mengikuti cara membuat surat izin usaha dengan tujuh langkah berikut.

  1. Masuk ke laman oss.go.id dan gunakan akun serta kata sandi yang telah dimiliki
  2. Pilih “Perizinan Berusaha” lalu pilih bentuk usaha yang dimiliki. Contohnya, untuk skala mikro, pilih “Perseorangan” lalu “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro”
  3. Isi seluruh kolom formulir yang ditampilkan. Jika sudah dipastikan terisi dengan benar, pilih “Simpan dan Lanjutkan”
  4. Pilih “Tambah Usaha” lalu kembali lengkapi seluruh data yang diminta. Pilih “Simpan dan Lanjutkan” atau pilih “Tambah Usaha” jika hendak mendaftarkan lebih dari satu usaha.
  5. Bagi pelaku usaha kecil, Anda dapat mengajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha lalu pilih “Selanjutnya”
  6. Jika seluruh data yang diminta telah diisi, selanjutnya akan ditampilkan rangkuman data yang akan didaftarkan. Perhatikan kembali data yang dimasukkan pada tahap tinjauan NIB ini. Jika telah dipastikan datanya benar, klik kotak “disclaimer” lalu pilih “Proses NIB”
  7. Anda dapat melihat data NIB, izin lingkungan, izin usaha, dan izin lokasi dalam “output NIB dan Izin Usaha”. Pada tampilan ini, Anda juga dapat mencetak surat izin usaha Anda.

Itulah langkah-langkah  cara membuat surat izin usaha via OSS. Melalui sistem yang terintegrasi, Anda dapat mengajukan surat izin usaha dengan lebih mudah dibanding sebelumnya. Segera daftarkan usaha Anda sebagai langkah awal pengembangan usaha Anda.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.