Pemerintah maupun institusi swasta perlu mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa sebelum melaksanakan proses pembelian secara resmi. Pembelian dilakukan untuk memenuhi keperluan benda maupun layanan.

Keperluan tersebut misalnya saja alat tulis kantor, obat-obatan untuk rumah sakit, peralatan sekolah, perangkat tertentu bagi perumahan, pembangunan hingga keperluan layanan konsultasi. Pembeliannya memerlukan dokumen kontrak khusus.

Pengadaan benda atau layanan secara sederhana dapat dimaknai usaha pengguna dalam memperoleh produk yang diperlukan. Aktivitas tersebut dilaksanakan melalui metode dan proses tertentu sehingga mencapai kesepakatan.

Apa Itu Pengadaan Barang dan Jasa?

Mengutip penjelasan dari Perpres nomor 12 tahun 2021, pengadaan barang dan jasa ialah aktivitas untuk mendapatkan produk yang dilaksanakan oleh beragam jenis institusi. Misalnya saja kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah atau institusi lain.

Proses dalam aktivitas tersebut dilaksanakan mulai dari perencanaan sampai selesai. Pada institusi pemerintah segala keperluan ini dibiayai memakai APBN atau APBD. Hal ini berlaku untuk pelaksanaan swakelola atau penyedia.

Pembelian produk yang dilaksanakan oleh pemerintah mempunyai tujuan penting untuk negara. Yakni meningkatkan pembangunan nasional melalui peningkatan pelayanan publik mulai di tingkat pusat hingga daerah.

Supaya tujuan pengadaan benda maupun layanan bisa diraih secara maksimal maka pihak pengguna dan penyedia perlu mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Kemudian tidak lupa menaati etika, norma, prinsip, metode hingga proses yang berlaku.

Ada beragam jenis produk dimana mungkin diperlukan oleh suatu instansi. Beragam produk ini bisa dipahami melalui pembagian 4 kelompok. Yakni jenis barang, aktivitas konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.

Barang dapat dimaksudkan sebagai produk mungkin saja mempunyai wujud atau tidak. Lantas juga bisa berupa barang bergerak, tidak bergerak, boleh diperdagangkan, mampu diambil manfaatnya oleh pengguna.

Misalnya saja berupa buku sekolah, kipas angin, komputer, printer, kendaraan dinas dan lain sebagainya. Sementara aktivitas konstruksi dapat dipahami dalam bentuk pembuatan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran hingga membangun lagi suatu bangunan.

Aktivitas konstruksi ini perlu menaati aturan pengadaan barang dan jasa. Misalnya saja pembuatan suatu gedung, instalasi, menyelesaikan suatu gedung, menyewakan peralatan, dan lain sebagainya.

Jasa konsultasi ialah sebuah layanan profesional. Layanan ini memerlukan keterampilan khusus berkaitan dengan keilmuan yang memerlukan olah pikir. Misalnya konsultasi berkaitan dengan konstruksi, transportasi, hukum, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

Sementara jasa lainnya ialah layanan tanpa terkait dengan bidang konsultasi. Umumnya memerlukan peralatan khusus dalam pelaksanaannya. Misalnya layanan boga, layanan kebersihan, penyedia tenaga kerja, akomodasi, layanan internet dan lain sebagainya.

Mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa juga mengikuti prinsip tertentu dalam prosesnya. Seperti efisien, dimana perlu memperhatikan pemakaian dana terbatas demi meraih sasaran dalam waktu ringkas.

Prinsip lainnya ialah efektif, yakni mempertimbangkan keperluan yang mampu menawarkan manfaat tinggi. Kemudian produk tersebut juga benar-benar dibutuhkan untuk mencapai sasaran yang dikehendaki.

Aturan pengadaan barang dan jasa juga menekankan prinsip transparansi. Yakni pelaksanaan secara terbuka. Kemudian juga menerapkan prinsip adil sehingga memperlakukan seluruh calon penyedia produk tanpa condong ke salah satu pihak.

Prinsip paling akhir ialah akuntabel. Yakni aktivitas dapat diselesaikan sampai mencapai sasaran namun bisa dipertanggung jawabkan dengan berdasar pada etika, norma dan peraturan perundang-undangan di tanah air.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Indonesia menyediakan beragam peraturan sebagai panduan bagi masyarakat untuk bertindak. Selain itu, hukum juga akan membantu masyarakat untuk mencegah tindakan yang merugikan orang lain.

Aturan pengadaan barang dan jasa di Indonesia termuat dalam peraturan presiden Nomor 12 tahun 2021. Perpres ini merupakan perubahan terkait perpres nomor 16 tahun 2018 mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 1 dalam perpres ini memuat pengertian dari pengadaan barang/ jasa. Pada pembahasan di atas sudah disinggung mengenai definisi tersebut. Perpres ini memuat cukup banyak pasal sebagai panduan dalam aktivitas terkait.

Dalam pasal 1 disebutkan juga mengenai penjelasan dari pihak yang terlibat dalam aktivitas berkaitan dengan pembelian benda. Yakni kementerian negara, lembaga, perangkat daerah hingga pemerintah daerah.

Anda pasti tahu, kementerian ialah perangkat pemerintah yang mengurusi hal tertentu di pemerintahan. Sedangkan lembaga ialah organisasi-non Kementerian dan instansi lain pemakai anggaran yang diciptakan dengan tujuan melakukan tugas khusus.

Definisi perangkat daerah dalam aturan pengadaan barang dan jasa ialah pihak pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pihak ini mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Pemerintah daerah ialah kepala daerah yang menjadi pemimpin dalam menjalankan pemerintahan daerah. Kemudian ada juga pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah atau dapat disebut LKPP.

LKPP mempunyai tanggung jawab menciptakan dan meningkatkan kebijakan mengenai pengadaan barang maupun jasa pemerintah. Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah lain wajib Anda tahu.

Istilah penting tersebut meliputi PA, KPA, PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan, agen pengadaan, penyelenggara swakelola dan penyedia. PA atau pengguna anggaran ialah pihak berwenang dalam memakai anggaran.

KPA atau kuasa pengguna anggaran ialah pihak yang memperoleh izin dari PA untuk melakukan sebagian tanggung jawab terkait anggaran. Wewenang KPA terbagi ke dalam dua pendanaan, yakni menggunakan APBN atau APBD.

PPK atau pejabat pembuat komitmen ialah pihak yang memperoleh wewenang dari PA atau KPA untuk menetapkan keputusan berkaitan dengan anggaran belanja. PPK juga dapat memperoleh wewenang untuk melakukan tindakan.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa juga tersemat istilah pejabat pengadaan. Yakni pihak yang mempunyai tugas melangsungkan pengadaan langsung, penunjukan langsung hingga e-purchasing.

Pokja Pemilihan atau kelompok kerja pemilihan ialah sumber daya manusia yang sudah ditentukan untuk mengatur pemilihan penyedia. Agen pengadaan ialah pelaku usaha yang melayani aktivitas pembelian benda.

Penyelenggara swakelola ialah kelompok yang melaksanakan aktivitas secara swakelola. Kemudian penyedia benda atau layanan ialah pelaku usaha yang menawarkan benda sesuai kontrak.

Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, terdapat proses yang wajib diikuti secara runtut dan lengkap. Melalui penerapan proses tersebut, tujuan dari pembelian benda akan mampu diraih oleh suatu instansi.

Pengadaan barang dan jasa diawali dengan perencanaan, persiapan pengadaan, melaksanakan pengadaan melalui swakelola maupun pemilihan penyedia, pelaksanaan serta serah terima produk. Aktivitas tersebut memerlukan proses yang lebih detail.

Proses detail tersebut meliputi beberapa hal. Yakni identifikasi keperluan, melaksanakan analisa pasar, melaksanakan kualifikasi atas penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, memutuskan pemenang, menjalankan kontrak dan melaksanakan serah terima.

Seluruh rangkaian proses yang detail tersebut wajib diterapkan dalam pembelian benda. Tidak diperkenankan untuk melewati satu proses saja dalam penerapannya. Kemudian juga tidak boleh salah urutan.

Aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah menghadirkan panduan yang lengkap mengenai aktivitas terkait. Dalam suatu upaya untuk membeli benda, pasti diperlukan perencanaan pada proses paling awal.

Kemudian dilanjutkan dengan persiapan dan pelaksanaan. Ketika terburu-buru dengan mengambil jalan pelaksanaan, tentu nantinya akan timbul beragam masalah di kemudian hari. Apalagi aktivitas ini nantinya juga harus dilaporkan secara administrasi.

Ragam pengadaan barang dan jasa dapat dibagi ke dalam 4 kelompok besar. Yakni barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi hingga jasa lainnya. Melalui pembagian dalam aturan pengadaan barang dan jasa, lebih mudah untuk mengelompokkan produk pembelian.

Pada mulanya pengadaan barang dan jasa dimulai dengan penetapan swakelola atau pemilihan penyedia. Swakelola ialah cara mendapatkan barang atau jasa dengan mandiri melalui kementerian, lembaga atau perangkat daerah yang memproduksinya.

Sementara pemilihan penyedia ialah cara untuk mendapatkan barang atau jasa melalui pelaku usaha. Sebelum menentukan penyedia perlu menyiapkan dan merencanakannya. Sehingga memperoleh pelaku usaha yang sesuai dengan keperluan.

Pemerintah juga menyediakan hukum mengenai keberatan dan pengaduan berkaitan dengan hasil perjanjian pengadaan barang dan jasa. Salah satunya berupa sanggah. Yakni protes yang dapat dilaksanakan oleh peserta pemilihan yang merasa dirugikan.

Hasil pemilihan penyedia memang bisa saja merugikan salah satu peserta pemilihan. Misalnya saja terjadi tindakan penyelewengan atas ketentuan dan prosedur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Aturan pengadaan barang dan jasa juga menyediakan kesempatan untuk melakukan sanggah banding. Yakni protes dari penyanggah kepada KPA dalam pengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak sepakat dengan jawaban sanggah.

Macam-Macam Metode Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa

Terdapat beberapa metode yang berlaku dalam pemilihan penyedia benda. Yakni e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung dan tender. Setiap metode digunakan dengan mempertimbangkan kondisi yang sedang terjadi.

1. E-purchasing

E-purchasing ialah metode dalam memilih benda dimana telah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring. Metode yang tersedia dalam aturan pengadaan barang dan jasa ini dapat dipakai untuk memperoleh benda secara praktis.

Tidak jarang terdapat sejumlah benda yang sulit dibeli secara langsung di suatu daerah. Sehingga lebih memungkinkan untuk melakukan pembelian melalui toko daring dengan melihat katalog elektronik.

2. Pengadaan Langsung

Metode ini dipilih untuk pembelian benda atau jasa dengan transaksi secara langsung. Tidak memerlukan perantara katalog elektronik di toko daring. Metode ini cukup banyak dipakai oleh beragam instansi.

Salah satu metode dalam aturan pengadaan barang dan jasa ini mempunyai syarat khusus ketika ingin diterapkan. Yakni nominal transaksi paling tinggi ialah Rp 200 juta. Apabila lebih dari itu maka perlu memakai metode lainnya.

3. Penunjukan Langsung

Metode ini digunakan dalam pemilihan benda atau jasa ketika menghadapi situasi khusus. Biasanya pembelian benda dilakukan dengan perencanaan matang yang disiapkan jauh-jauh hari. Akan tetapi mungkin saja terjadi situasi khusus yang mendadak.

Situasi khusus tersebut menyebabkan instansi perlu membeli benda memakai metode penunjukan langsung. Misalnya saja kedatangan presiden atau wakilnya secara mendadak yang mengharuskan pembelian dalam waktu cepat.

Misalnya lagi berupa benda yang mempunyai sifat rahasia untuk memenuhi keperluan negara. Biasanya diperlukan oleh badan intelijen, pengamanan presiden dan wakilnya, tamu negara, serta lain sebagainya.

Keadaan khusus dalam metode ini juga dapat berupa aktivitas konstruksi bangunan yang umumnya juga memerlukan persiapan risiko kegagalan. Kemudian contoh lainnya ialah pengadaan benih unggul untuk para petani.

Pemenang tender yang melaksanakan pengadaan juga tergolong dalam keadaan khusus. Bahkan, apabila pekerjaan gagal yang dilaksanakan tender ulang juga termasuk keadaan khusus. Begitu juga saat memilih penyedia kembali setelah adanya pemutusan kontrak.

4. Tender Cepat

Tender cepat ialah metode untuk memperoleh pelaku usaha dengan kualifikasi tertentu. Dalam hal ini spesifikasi dan volume tugas sudah ditetapkan secara detail. Terkadang, metode ini diterapkan dalam cara internasional.

Metode ini diterapkan dengan penyampaian penawaran harga oleh peserta. Nantinya instansi dapat menetapkan pemenang dengan mempertimbangkan harga paling rendah dari para peserta.

5. Tender

Tender ialah metode pemilihan untuk memperoleh benda ketika semua metode sebelumnya tidak dapat diterapkan. Jadi dapat dikatakan bahwa tender ialah opsi metode paling akhir.

Setiap metode yang diterapkan tercantum dalam aturan pengadaan barang dan jasa Perpres nomor 12 tahun 2021. Apabila ingin mengetahui secara detail mengenai peraturannya bisa menyimak dokumen perpres tersebut.

Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa

Ada beragam tujuan yang dapat dicapai dalam aktivitas pengadaan benda dan layanan. Tujuan tersebut dapat berupa jangka pendek dan jangka panjang. Seperti ini beberapa tujuannya.

1. Menghadirkan Benda yang diperlukan

Setiap instansi pasti memerlukan benda tertentu. Melalui aktivitas ini, dapat tersedia beragam benda yang sesuai dengan anggaran dana. Kemudian juga mampu memenuhi aspek kualitas, kuantitas, waktu hingga lokasi.

Sebuah benda tidak dapat dipilih secara sembarangan. Terutama jika memerlukannya dalam kuantitas besar. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan panduan dalam pengadaan benda tersebut dalam suatu instansi.

2. Menaikkan Pemakaian Buatan dalam Negeri

Aturan pengadaan barang dan jasa membantu masyarakat untuk mencintai dan memakai beragam benda buatan dalam negeri. Aktivitas tersebut membantu meningkatkan kesejahteraan hidup para penyedia di dalam negeri.

Sebenarnya banyak sekali pelaku usaha yang mampu menghadirkan benda berkualitas. Namun masih banyak orang lebih percaya pada benda buatan luar negeri. Melalui aturan pengadaan benda, instansi bila lebih fokus untuk memakai buatan dalam negeri.

3. Memaksimalkan Peran Pelaku Ekonomi

Pihak penyedia barang paling umum berupa perusahaan besar. Akan tetapi kegiatan pengadaan benda akan membantu pelaku usaha dari kalangan kecil untuk ikut berpartisipasi. Misalnya saja usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

Di samping itu, juga menaikkan peran pelaku usaha lainnya. Misalnya saja pelaku usaha perorangan yang ada di Indonesia. Peningkatan volume transaksi ini akan menguntungkan bagi masing-masing pihak.

4. Menyokong Penelitian

Banyak sekali benda yang berhasil diciptakan setelah melewati proses penelitian. Aturan pengadaan barang dan jasa membantu menyokong penelitian dengan melakukan pembelian. Sehingga hasil penelitian dapat dimanfaatkan dengan baik.

Sebenarnya banyak masyarakat Indonesia yang berkompeten dalam melakukan penelitian. Akan tetapi mereka kurang mendapat perhatian. Adanya aktivitas pembelian benda akan membuka peluang bagi mereka untuk memperkenalkan hasil penelitian.

5. Menyokong Industri Kreatif

Pemerintah terus berupaya untuk mendukung perkembangan industri kreatif di tanah air. Hal tersebut juga disokong oleh kemajuan teknologi. Melalui aktivitas pembelian benda, industri kreatif dapat terbantu untuk beroperasi.

Industri kreatif di masa sekarang juga semakin berkembang. Ketika institusi membeli produk dalam jumlah banyak maka industri kreatif akan terbantu untuk semakin memajukan bisnis.

6. Menambah Nilai Kesejahteraan Ekonomi

Banyak sekali pelaku usaha yang masih dalam tingkat ekonomi rendah. Aturan pengadaan barang dan jasa bukan hanya berlaku untuk pembelian benda melalui perusahaan besar namun juga pelaku usaha tingkat kecil.

Aktivitas ini membuka kesempatan bagi semua pelaku usaha untuk ikut berpartisipasi. Jika terpilih, maka tentu akan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi ketika ingin ikut berpartisipasi.

7. Menyokong Pembelian Benda Berkelanjutan

Pembelian benda umumnya tidak dilaksanakan hanya satu kali. Melainkan terus berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas institusi itu sendiri. Aktivitas tersebut juga membantu mengurangi dampak negatif atas lingkungan dan sosial dalam pemakaian benda.

Setiap instansi pasti memerlukan beragam benda untuk memenuhi keperluan operasionalnya. Agar mampu memenuhi keperluan secara tepat perlu mematuhi aturan pengadaan barang dan jasa.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.