Membantu seseorang tindak pidana merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hukum perundang-undangan di Indonesia, hal ini sudah jelas terdapat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu bagaimana jika seseorang didapati tidak sengaja membantu tindak pidana?

Perihal turut serta dalam tindak pidana memiliki beberapa istilah yang masing-masingnya diatur dalam KUHP, sehingga untuk seseorang yang dituduhkan turut serta tersebut, agar dapat dijerat oleh Pasal yang berlaku harus sesuai dengan unsur-unsur membantu melakukan “sengaja” tindak pidana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dibawah ini.

Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana

Penyertaan tindak pidana merupakan salah satu hal yang dapat diklasifikasikan kedalam tindak pidana, jika seseorang tersebut dikatakan melakukan perbuatan tadah atau sekongkol dengan pelaku. Sengkokol sendiri memiliki beberapa arti yang telah diatur dalam Pasal KUHP.

Tidak sengaja membantu tindak pidana kami asumsikan bahwasanya orang tersebut benar-benar tidak mengetahui “niat” pelaku untuk melakukan kejahatan sebelum dan setelah kejadiannya.

Dalam hal ini maka perlu diketahui secara terminologi arti daripada sekongkol dan perbuatan tadah yang dimaksud dalam Pasal KUHP berikut:

Sekongkol Dalam Melakukan Tindak Pidana

Dalam Pasal 480 KUHP yang telah disusun oleh R. Soesilo mengatakan bahwa sekongkol yang dimaksud apabila “seseorang yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima sebagai hadiah, menerima gadai, menjual, menukarkan, menggadaikan, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, membawa, yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan.

Termasuk ke dalam tindak pidana, dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp.900.

Barangsiapa yang sengaja mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.

Berdasarkan yang dikutip dari Hukumonline, R. Soesilo menjelaskan lebih lanjut tentang yang dinamakan “sekongkol” atau yang biasa disebut “tadah” sebetulnya perbuatan yang hanya disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.

Sehingga sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 480 KUHP jika seseorang merasa tidak sengaja membantu tindak pidana dan tidak terdapat unsur yang disebutkan dalam Pasal tersebut maka dapat dikatakan tidak bersalah atau tidak dapat di hukum.

Akan tetapi penjelasan lain terkait arti dari sekongkol yang diatur dalam Pasal 55 KUHP,  dimana seseorang ikut serta melakukan tindak kejahatan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal tersebut maka dapat dihukum atau dikategorikan sebagai tindak pidana.

Tidak sengaja membantu tindak pidana tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk dari tindak kejahatan, akan tetapi harus ditekankan terlebih dahulu alasan yang dimaksud “tidak sengaja”. Seseorang yang merasa tidak sengaja membantu tindak pidana, harus mengakui terlebih dahulu bahwa sebelum dan setelah kejadian kejahatan orang tersebut tidak terbukti sengaja membantu tindak pidana.

Penjelasan lain dijelaskan dalam Pasal 56 KUHP dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa, seseorang dapat dipidana jika terbukti:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan demikian, seseorang yang merasa tidak sengaja membantu tindak pidana tidak dapat langsung dihukum, apalagi jika tidak terdapat unsur yang ada dalam Pasal 55, 56 dan 480 KUHP.

Tanyakan Bagaimana Hukumnya Kepada Justika

Anda dapat berkonsultasi perihal tidak sengaja membantu tindak pidana tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.