Pemalsuan uang adalah tindak pidana yang dapat diganjar hukuman hingga 15 tahun. Tindakan pemalsuan uang sudah dikenal sejak zaman besi. Tentu pada saat itu, uang yang paling dipalsukan adalah uang koin yang berasal dari perak dan emas.

Para pemalsu uang ini mencampurkan perak dan emas dengan logam biasa lalu mencetaknya hingga menyerupai uang koin yang berlaku pada masa itu. Bahkan, pada masa renaisans, banyak negara yang memberikan hukuman bagi pengedar uang palsu dengan hukuman mati karena tindak kriminal pemalsuan uang dianggap sebagai pengkhianatan pada negara.

Pemalsuan Uang Rupiah di Indonesia

Uang Rupiah sebagai mata uang yang sah berlaku di Indonesia juga mengalami tindak pemalsuan uang. Bank Indonesia dan penegak hukum selalu bekerja sama untuk pencegahan dan pemberantasan uang Rupiah palsu.

Terakhir, Bank Indonesia mengatakan bahwa rasio peredaran uang palsu tahun 2020 di Indonesia turun menjadi 5 lembar per 1 juta lembar uang asli yang beredar. Sebelumnya, pada tahun 2019, rasio peredaran uang palsu sejumlah 9 lembar per 1 juta lembar uang asli.

Sebagai tindakan preventif untuk mencegah pemalsuan uang, BI memiliki beberapa fitur pengaman supaya uang Rupiah tidak mudah dipalsukan dan masyarakat mengetahui perbedaan uang palsu dan asli:

1. Color Shifting (Perubahan Warna)

Pada uang kertas Rupiah, ada fitur pengaman di bagian perisai yang berlogo Bank Indonesia untuk mencegah pemalsuan uang. Bagian tersebut akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Fitur pengaman ini akan sulit dipalsukan oleh pemalsu uang.

2. Latent Image (Gambar Tersembunyi)

Fitur ini merupakan fitur pengaman paling mutakhir dari uang Rupiah. Terdapat gambar tersembunyi berupa angka di sebelah kanan dekat burung Garuda.

3. Ultraviolet

Uang Rupiah didesain untuk memunculkan warna dan gambar yang berbeda ketika disinari ultraviolet. Uang palsu tidak akan bisa meniru hal ini. Oleh sebab itu, fitur ini menjadi pengaman yang sangat penting.

Bahaya Uang Palsu bagi Masyarakat

Pemalsuan uang sangat dilarang karena menimbulkan bahaya bagi ekonomi suatu negara. Karena uang yang beredar berhubungan erat dengan aktivitas perdagangan sehari-hari. Berikut ini beberapa bahaya dan efek buruk dari peredaran uang palsu:

1. Meningkatkan Inflasi

Uang palsu yang beredar di masyarakat akan meningkatkan suplai uang yang beredar. Hal ini akan menyebabkan Rupiah kehilangan harga atau yang biasa disebut dengan inflasi. Bank Indonesia bertugas untuk mengawasi peredaran uang Rupiah di masyarakat, oleh sebab itu, pemalsuan uang akan mengganggu keseimbangan suplai dan permintaan uang Rupiah. Inflasi pada akhirnya dapat menghancurkan ekonomi suatu negara jika dibiarkan terjadi berlarut-larut.

2. Menurunkan Kepercayaan Pengguna Suatu Mata Uang

Jika Rupiah banyak dipalsukan, maka masyarakat akan ragu untuk berbelanja dengan Rupiah. Begitu halnya dengan dunia internasional yang setiap hari melakukan perdagangan antar negara. Ketidakpercayaan ini akan berdampak buruk bagi mata uang tersebut yang pada akhirnya berefek juga kepada ekonomi negara secara keseluruhan.

Pemalsuan uang Rupiah memang masih terjadi meskipun pengawasannya selalu diperketat. Kita tidak boleh lengah karena uang palsu hanya akan merugikan negara dan masyarakat.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pemalsuan uang dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.