Tidak sedikit orang yang memiliki kendaraan pribadi seringkali dirazia oleh polisi, sehingga diharuskan mengetahui pasal pelanggaran lalu lintas agar tidak terjerat kasus hukum mengenai hal ini. 

Pemilik kendaraan bermotor akan berlomba-lomba untuk mendapatkan kesempatan tersebut. Namun, jarang yang mengerti peraturannya, sehingga masih dilanggarnya. Pelanggaran Edukasi harus dilakukan secara berkala agar pengendara nyaman berkendara.

Peraturan berkendara dituangkan dalam sebuah pasal. Pasal pelanggaran ini dibuat untuk tujuan keamanan, meminimalisir semua risiko yang terjadi saat mengendarai bermotor. Maka dari itu, harus benar-benar memahaminya.

Sekilas Mengenai Pasal Pelanggaran Lalu Lintas

Pengendara bermotor rawan mengalami kecelakaan, sehingga jumlah yang tewas terus meningkat karena hal ini. Maka dari itu, dikeluarkan pasal ini oleh pemerintah setempat. Kebijakan itu untuk memfasilitasi pengendara agar aman dan nyaman. 

Pemerintah membuat kebijakan agar tata tertib berkendara lebih disiplin, dan tidak ada lagi kecelakaan. Terlebih saat musim mudik lebaran tiba, jumlah pemudik meningkat drastis. Jumlah pemudik yang meningkat menjadi salah satu pemicu kecelakaan terjadi.

Pasal di Indonesia ini diatur dalam beberapa pasal agar pengendara lebih disiplin lagi dengan melanggarnya. Berikut ini pasal-pasal yang mengaturnya yaitu:

  1. Pasal 281
  2. Pasal 288 ayat 2
  3. Pasal 282
  4. Pasal 285 ayat 1
  5. Pasal 285 ayat 2
  6. Pasal 278
  7. Pasal 287 ayat 1
  8. Pasal 287 ayat 5
  9. Pasal 288 ayat 1. 

Banyaknya pasal yang ada di Indonesia, membuktikan bahwa Indonesia memiliki sistem pemerintahan yang cekatan. Terbukti dengan turut mengatur lalu lintas agar berjalan lancar dan tertib. 

Bentuk Sanksi yang Diberlakukan

Pemilik kendaraan yang ditilang saat razia terjadi, akan dibebankan sanksi berupa uang dan juga hukuman pidana. Hukuman tersebut ketat agar pengendara lebih disiplin. Terlebih, risiko kecelakaan mendapatkan peringkat pertama. 

Hukuman yang dibebankan bisa berupa denda uang tunai bila kasusnya masih tergolong ringan. Namun, hukuman penjara diberlakukan bila pengendara melanggar berat. Misalnya, kasus tersebut berupa mengangkut barang hasil curian. 

Contoh pelanggaran lalu lintas yang mengangkut barang hasil curian dan menerobos lampu lalu lintas berisiko ditahan oleh pihak kepolisian sebagai jaminan. Mobil tersebut bisa diambil kembali bila pengemudi telah melewati prosedur hukum.

Bentuk sanksi berupa denda bisa mencapai uang tunai hingga ratusan juta rupiah. Hal ini diberlakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggarnya, agar kesalahannya tidak dilakukan lagi 

Indonesia memiliki jumlah pemilik kendaraan terbesar. Maka dari itu, banyak produsen kendaraan bermotor memiliki banyak kesempatan untuk menuai keuntungannya, tapi jangan lupa untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas.

Sekilas Hukum di Indonesia Terkait Pelanggaran Lalu Lintas

Hukum di Indonesia sangat tegas terkait hal ini. Meskipun beberapa waktu lalu seringkali dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut akan meraup keuntungan dari pengendara yang tidak taat pada peraturan. 

Misalnya, kendaraan ditilang karena membawa barang curian. Kendaraan tersebut akan ditahan di kantor kepolisian. Barang bisa diambil apabila pemilik kendaraan telah menebusnya dengan sejumlah uang yang telah ditentukan. Sayangnya, uang denda tidak membuat pelaku pelanggaran jera.

Cara lain untuk memberikan efek jera adalah dengan ancaman penjara. Pemilik kendaraan juga harus melewati tahapan proses hukum yang telah ditetapkan. Namun, para oknum seringkali memanfaatkan hal tersebut. 

Pengendara bisa menebus kendaraan yang disitanya dengan sejumlah uang. Denda pelanggaran lalu lintas tersebut akan masuk ke kas negara. Namun, beberapa oknum seringkali memanfaatkannya untuk masuk ke kantong pribadi. 

Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum. Maka dari itu Pemerintah membuat aturan tegas agar tidak ada lagi kecurangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang memiliki tugas untuk terjun untuk melakukan razia. 

Kini, aturan penyitaan motor telah disempurnakan. Petugas kepolisian lalu lintas akan tidak lagi menyita motor tanpa uang. Pengendara harus melewati proses hukum yang berlaku. Pengendara tidak diperbolehkan membayar uang di tempat.

Pembayaran uang tunai dilakukan oleh pengendara ke kepolisian di tempat razia merupakan sebuah fraud. Tindakan fraud dianggap bagian dari kecurangan. Hal ini dilakukan untuk membersihkan nama baik lembaga kepolisian. Pelanggaran hukum lalu lintas sering terjadi. Saat polisi lalu lintas melakukan razia. Kendaraan akan disita kepolisian jika dicurigai kendaraan tersebut ilegal. Maka dari itu. Pentingnya mengetahui pasal pelanggaran lalu lintas.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.