Bank sebagai kreditur memiliki peraturan yang dapat menyita dan melelang aset yang diagunkan oleh debitur. Dalam hal kredit perumahan, biasanya rumah yang dijadikan objek kredit akan disita dan dilelang. Pertanyaan yang muncul adalah berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank?

Pihak debitur dan bank sebelum melakukan akad kredit tentu sudah menyetujui berbagai macam perjanjian yang tertera. Bila debitur gagal menjalankan kewajibannya, maka ada prosedur penyitaan agunan oleh bank. Biasanya, bank juga memiliki aturan pemasangan plang oleh bank. Untuk menjawab pertanyaan berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang, simak penjelasan Justika berikut ini.

Berapa Bulan Tunggakan Rumah Akan Dilelang oleh Bank?

Rumah yang dapat disita dan dilelang oleh bank adalah rumah yang berstatus kredit macet. Untuk menjadi kredit macet, harus ada beberapa prosedur terlebih dahulu mengingat pihak kreditur dan debitur memiliki perjanjian yang telah disetujui sebelumnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan bahwa bank harus terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum melakukan proses penyitaan.

Tunggakan kredit rumah bisa menyebabkan adanya penyitaan yang berujung pada pelelangan rumah tersebut oleh bank. Namun, bank tidak langsung bisa menyita dan melelang rumah tersebut sebelum prosedur penagihan dilakukan.

Berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank biasanya adalah 3 bulan sejak tunggakan terjadi. Pihak bank akan memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Masing-masing SP berjarak 1-3 minggu. Jika hingga SP 3 tidak ada tanggapan dan penyelesaian dari pihak debitur, maka bank akan melakukan penyitaan aset rumah. Cara menghadapi rumah akan dilelang oleh bank tersebut adalah menanggapi surat dari bank dan mencari solusi penyelesaian bersama dengan bank.

Langkah yang Dapat Dilakukan Bila Kesulitan Membayar Pinjaman

Selanjutnya, ada baiknya untuk Anda bila mengetahui apa saja langkah yang dapat dilakukan jika kesulitan membayar cicilan pinjaman.

1. Rescheduling

Rescheduling atau penjadwalan ulang adalah penjadwalan kembali tenor kredit dan masa tenggang pembayaran atau grace period. Penjadwalan ulang ini dapat Anda ajukan ke bank bila mengalami kesulitan membayar karena alasan tertentu. Pihak bank akan mengkalkulasikan kredit Anda dan mempertimbangkan apakah Anda bisa mendapatkan penjadwalan ulang kredit. Hal ini dapat menunda penyitaan dan pelelangan yang akan dilakukan oleh bank.

2. Restructuring

Prosedur ini dilakukan dengan cara mengadakan perubahan syarat peminjaman termasuk jadwal pembayaran, jangka waktu kredit dan persyaratan lain yang ada dalam syarat peminjaman. Namun, restructuring ini tidak bisa mengubah maksimal plafon kredit yang telah ditetapkan sebelumnya.

3. Reconditioning

Cara ini dilakukan dengan menata kembali kondisi kredit yang bertujuan untuk meringankan tanggung jawab debitur bila memiliki masalah dalam pembayaran cicilan. Beberapa penataan ulang yang dapat dilakukan misalnya penambahan fasilitas kredit, konversi tunggakan ke kredit baru, hingga penjadwalan ulang dan persyaratan kembali.

Jadi, untuk menjawab pertanyaan berapa bulan tunggakan rumah akan dilelang oleh bank beberapa hal perlu diperhatikan seperti adanya Surat Peringatan. Jika setelah tiga surat peringatan dilayangkan dan tidak ada tanggapan, maka penyitaan dapat dilakukan.

Baca Juga: Untung Rugi Membeli Rumah Hasil Lelang


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.